Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



    I.          Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik.

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik , merebut , mempertahankan , dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.

Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Globalisasi. Dan , dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.

Perjuangan ini dilandasi oleh nila-nilai perjuangan bangsa Indonesia sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh dari perjuangan non fisik yaitu kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan Kewarganegaraan”


                                                                                                                    II.            Landasan Hukum

1.      UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


                                                         III.            Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1.      Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

2.      Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu, teknologi, dan seni(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nila-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Berkaitan dengan pemupukan nilai,sikap,dan kepribadian , pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,  termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar.

3.      Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bernilaikan nilai-nilai budaya bangsa.

4.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
“Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diperlukan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan Negara”.



                           IV.            Pengertian Bangsa dan Negara

·         Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nasionalisme/Indonesia.

·         Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

·         Unsur Negara:
Ø  Bersifat Konstitutif     : Dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara,darat dan perairan, rakyat, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ø  Bersifat Deklaratif      : Adanya tujuan negara,undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” , “de facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa , misalnya PBB

·         Bentuk Negara:
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).





                                                                      V.            Hak dan Kewajiban Warga Negara

A.    Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Prof. Dr. Notonegoro menyatakan bahwa “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.

·         Hak warga negara dalam proses demokrasi :
Ø  Hak dibidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi social politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
Ø  Hak dibidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
Ø  Hak dibidang ekonomi, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh kehidupan yang layak, hak memiliki barang, dan untuk berusaha.
Ø  Hak dibidang social budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan social,kesehatan,pendidikan,penerangan,hak untuk mengembangkan bahasa,adat-istiadat, dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga social-budaya.

·         Pelanggaran Hak Warga Negara
Terjadi karena pengabaian terhadap kewajiban asasi.

·         Solusi dari Permasalahan Pelanggaran Hak Warga Negara
Ø  UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Ø  UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ø  Pembentukan KOMNAS HAM, Pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM, LSM,dsb.


B.     Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

·         Kewajiban Warga Negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,yaitu:

v  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
v  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945,berbunyi: setiap warga negara berhak dan waib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
v  Wajib menghormati hak asasi manusia. Pasal 28J ayat1, berbunyi: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
v  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Pasal 28J ayat 2,berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
v  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1),berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.




                                                      Blog : korneliagita.kg@gmail.com




Daftar Pustaka

1.      Nuryadi, S.Pd & Tolib, S.Pd. M.M. 2014 . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
2.      S,Sumarno. 2007 . Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia.