I.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku
heroik.
Nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam perjuangan fisik , merebut , mempertahankan , dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik.
Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh
Globalisasi. Dan , dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh
nila-nilai perjuangan bangsa Indonesia sehingga kita tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan
persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh dari perjuangan non fisik
yaitu kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan
Kewarganegaraan”
II.
Landasan
Hukum
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
III.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila.
2.
Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mengantisipasi
perkembangan, perubahan masa depan, suatu negara sangat memerlukan pembekalan
ilmu, teknologi, dan seni(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,
nilai-nilai keagamaan, dan nila-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar
tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Berkaitan dengan pemupukan nilai,sikap,dan kepribadian ,
pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara,
Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar.
3.
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bernilaikan nilai-nilai
budaya bangsa.
4.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
“Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diperlukan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
pada Tuhan yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan
Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan Negara”.
IV.
Pengertian Bangsa dan Negara
·
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Dengan demikian, Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nasionalisme/Indonesia.
·
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Unsur Negara:
Ø Bersifat Konstitutif :
Dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara,darat dan perairan,
rakyat, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ø Bersifat Deklaratif :
Adanya tujuan negara,undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara “de jure” , “de facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa , misalnya PBB
·
Bentuk Negara:
Sebuah negara dapat berbentuk negara
kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
V.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Prof. Dr.
Notonegoro menyatakan bahwa “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya”.
·
Hak warga negara dalam proses
demokrasi :
Ø Hak dibidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi social politik, dan ikut
serta dalam pemerintahan
Ø Hak dibidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk
memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga
pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
Ø Hak dibidang ekonomi, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh
pekerjaan, memperoleh kehidupan yang layak, hak memiliki barang, dan untuk
berusaha.
Ø Hak dibidang social budaya, misalnya setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan
social,kesehatan,pendidikan,penerangan,hak untuk mengembangkan
bahasa,adat-istiadat, dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan
lembaga social-budaya.
·
Pelanggaran Hak Warga Negara
Terjadi karena pengabaian terhadap
kewajiban asasi.
·
Solusi dari Permasalahan Pelanggaran
Hak Warga Negara
Ø UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ø UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Ø UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum.
Ø Pembentukan KOMNAS HAM, Pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM,
LSM,dsb.
B.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
·
Kewajiban Warga Negara menurut UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945,yaitu:
v Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945,berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
v Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945,berbunyi: setiap warga negara berhak dan waib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
v Wajib menghormati hak asasi manusia. Pasal 28J ayat1,
berbunyi: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
v Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Pasal 28J ayat 2,berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
v Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1),berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Blog
: korneliagita.kg@gmail.com
Daftar
Pustaka
1.
Nuryadi, S.Pd & Tolib, S.Pd.
M.M. 2014 . Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
2.
S,Sumarno. 2007 . Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia.